Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Supardi saat menerima penyerahan tersangka Ratna Sarumpaet, Kamis (31/1/2019)

Jaksa Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Pengadilan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Berkas perkara aktivis Ratna Sarumpaet terkait dugaan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax, Kamis (21/2/2019) telah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan pelimpahan berkas perkara Ratna Sarumpaet kepada pengadilan dilakukan menyusul telah rampungnya surat dakwaan yang disusun tim JPU.
“Jadi tadi sore sekitar pukul 15.30 berkas Ratna Sarumpaet sudah kami limpahkan ke pengadilan Selatan. Kini tinggal menunggu penetapan waktu sidang dari majelis hakim yang ditunjuk,” kata Supardi kepada Independensi.com, Kamis (21/2/2019).
Pelimpahan berkas Ratna hanya berselang dua hari setelah masa penahanannya diperpanjang Tim JPU yang baru rampung susun surat dakwaan. “Karena kami ingin surat dakwaan biar Fixed dulu,” tutur Supardi.
Seperti diketahui Ratna Sarumpaet tetap ditahan Tim JPU setelah dilakukan penyerahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang-buktinya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019)
Penahanan Ratna selama 20 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi Nomor: B 23/O.1.14.3/Euh.2/1/2019 tanggal 31 Januari 2019. Terhitung mulai 31 Januari hingga 19 Pebruari 2019.
Dalam kasus Hoax soal penganiayan dirinya, Ratna disangka melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal lain yang juga disangkakan kepada Ratna adalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ratna sendiri mengakui kalau dia berbohong soal kabar penganiayaan terhadap dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Dia menyebutkan kalau pada tanggal kejadian sedang mendatangi rumah sakit bedah untuk melakukan sedot lemak di wajah.(M Juhriyadi)