Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir dan Kajari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar saat menjelaskan pembayaran uang pengganti sebesar Rp422 juta dari terpidana Wawan Gunawan.(ist).

Terpidana Korupsi Pengadaan Benih Padi Bayar Uang Pengganti Rp422 Juta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Terpidana kasus korupsi pengadaan benih padi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Wawan Gunawan yang dihukum tiga tahun delapan bulan penjara, Selasa (13/10) membayar uang pengganti sebesar Rp422 juta.

Pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan melalui pihak keluarga terpidana dengan menyerahkannya di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dihadiri Aspidsus Feri Mupahir dan Kajari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhonny Manurung mengatakan kepada Independensi.com, Rabu (14/10) uang pengganti yang diserahkan terpidana selanjutnya dititipkan dan disimpan dalam rekening titipan Kejari Pasangkayu.

Terpidana Wawan sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi  proyek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu dengan kerugian negara Rp551 juta dari total nilai proyek sebesar Rp1,6 miliar.

Proyeknya terkait dengan bantuan pengadaan budidaya benih padi produktivitas (intensifikasi) dan benih padi perluasan (ekstensifikasi) program tanam jajar legowo APBD tahun 2016.

“Selain Wawan selaku kontraktor juga terlibat kasus tersebut Alwi selaku penyuluh pertanian,” tutur Jhonny seraya menyebutkan terkait kasus tersebut keduanya kemudian diadili dan diputus Pengadilan Tipikor Mamuju pada 5 Maret 2020.

Wawan dihukum tiga tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain harus membayar uang pengganti sebesar Rp472 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Alwi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp20 juta rupiah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi  Tipikor Makassar dan sudah inkracht.(muj)