JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pencetakan e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA). Dirjen Disdukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, penundaan itu untuk mencegah terjadinya kegaduhan menjelang Pemilu 17 April mendatang.
“Saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP elektronik WNA dicetak setelah nanti Pileg Pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Zudan di Kantor Kemendagri, Rabu (27/2/2019).
Meski e-KTP bagi WNA yang sudah memiliki surat izin tinggal dijamin undang-undang, Zudan meminta penundaan hingga 18 April agar suasana pemilu kondusif.
“Banyak masyarakat yang perlu kita beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP elektronik WNA itu sesuai UU. Tapi saya memahami situasi di lapangan, karena itu agar semuanya kondusif, ditahan lah sampai 50 hari ke depan. Boleh lah dicetak tanggal 18 April,” ujar dia.
Soal temuan e-KTP WNA China bernama Chen di Cianjur, Zudan menyatakan Kemendagri siap membantu KPU menyisir data para WNA yang masuk DPT.
“Kami tawarkan KPU beri kami DPT nya, kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA masuk DPT atau tidak. Ini kerjaan rahasia ya ini,” ucap Zudan.
“Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan,” tambahnya.
Sebelumya, Foto kepemilikan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) atau WNA China bernama Chen menjadi sorotan warganet. Dalam foto yang beredar, bentuk e-KTP warga negara asing (WNA) hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia atau WNI.