JAKARTA (IndependensI.com) – Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma’ruf Amin, Lukman Edy mengatakan, pihaknya akan melakukan pembekalan saksi yang dimulai besok Kamis (28/2/2019) secar aserebtak di 34 provinsi. Pembekalan ini akan selesai sebelum tanggal 15 Maret 2019.
Hal ini sebagai tanda bahwa saksi sudah mulai dapat bertugas untuk mengawasi tahapan kampanye sampai hari pelaksanaan untuk penghitungan suara dan rekapitulasi.
“Terutamanya kami sedang fokus untuk menyiapkan tugas-tugas khusus kepada saksi untuk mengawasi selama 21 hari masa kampanye terbuka,” tutur Lukman di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Lukman menjelaskan, nantinya akan ada 2 juta orang saksi khusus untuk mengawal Jokowi-Ma’ruf. Untuk saksi di luar capres-cawapres, yakni guna menjaga saksi parpol koalisi, pihaknya melibatkan 20 juta orang. Mereka juga diwajibkan menjaga suara Jokowi-Ma’ruf. Totalnya, ada 22 juta orang saksi untuk seluruh TPS di Indonesia.
Banyaknya jumlah saksi ini dikarenakan jumlah TPS di seluruh Indonesia. TPS tercatat berjumlah 805.068, dan masing-masing partai pun memiliki setidaknya dua orang saksi untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.
“Sistem itu kita menerima 22 juta input. 20 Juta saksi-saksi partai, karena enggak mungkin cuma 1 orang (saksi per partai). 2 Kali 10 partai, ditambah saksi khusus kita di setiap TPS, jadi ada 22 juta,” tandas Lukman.
Sementara itu, untuk biaya para saksi ini menjadi tanggung jawab dari partai politik dan timses. Syarat penentuan jumlah bayaran untuk setiap saksi dan biaya kampanye pun ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebagian dibiayai TKN nanti yang akan dilaporkan keuangannya kepada KPU, kemudian sebagian lagi sumbangan dari TKD (Tim Kampanye Daerah) yang mandiri. Ada TKD yang mandiri, itu TKD mandiri yang membiayai. Kan banyak TKD yang punya kemampuan membiayai saksinya,” jelasnya.
“Sama KPU menetapkan biaya kampanye. Satu orang misalnya Rp 60 ribu. Itu juga kami menunggu keputusan KPU tentang pembiayaan saksi maksimal berapa bolehnya. Biasanya menjelang pemilu, KPU akan mengeluarkan (aturan) biaya,” tandas Lukman.