Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung dan jajarannya di daerah melalui bidang pidana khusus ke depan akan lebih menyasar kasus-kasus korupsi yang tergolong besar atau “Big Fish” dengan pelaku orang-orang intelektual atau yang punya nama dan dengan nilai kerugian negara cukup besar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman menegaskan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/2/2019) seusai menutup Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus yang berlangsung di Badiklat Kejaksaan RI.
“Jadi kita canangkan ke depan kita tidak hanya sekedar menangani kasus-kasus korupsi biasa. Tapi kita mendorong penanganan kasus korupsi yang tergolong besar atau Big Fish,” tutur Adi.
Dia menyebutkan dengan prinsip “dominus litis” maka untuk penanganan kasus-kasus korupsi besar tersebut nantinya tidak akan dibatasi apakah Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri yang akan menanganinya.
“Karena masing-masing mempunyai kewenangan. Meski pengendaliannya tetap dari kami,” katanya seraya mengakui dulu ada kebijakanan penanganan perkara korupsi oleh Kejati dan Kejati dibatasi dengan nilai nominal tertentu
“Memang dulu ada kebijakan penanganan korupsi dengan nominal nilai korupsi tertentu misalnya Rp5 miliar ke bawah ditangani Kejaksaan Negeri dan nominal korupsi yang lebih besar hingga Rp10 miliar oleh Kejaksaan Tinggi,” ujar Adi.
Namun kebijakan itu, tuturnya, justru membuat susah mengontrolnya. “Karena ada batasan-batasan nominal tersebut, tidak ada yang lapor. Artinya Jaksa Agung nanti tahu kalau ada masalah. Padahal harus tidak ada masalah.”
Dikatakannya juga dari hasil rakernis pihaknya mencanangkan penanganan perkara yang berkualitas. “Artinya tekhnis penanganan perkaranya harus maksimal dan bagus. Untuk itu jaksa dituntut harus mempunyai kapabilitas dan kemampuan yang maksimal.”
Oleh karena itu pihaknya beberapa kali melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion dan In House Training dengan mengundang para pakar untuk meningkatkan kemampuan jaksa dalam menangani perkara pidana khusus.
Dikatakannya juga penanganan perkara juga harus sampai tuntas. “Mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi,” kata Adi.
Acara Rakernis Pidsus yang berlangsung 27-28 Februari 2019 diikuti pejabat eselon II dan III bidang Pidsus Kejagung, para Kajati dan Aspidsus serta para Kajari ibukota provinsi.(M Juhriyadi)