Jakarta (Independensi.com)
Meskipun Kejaksaan Agung melalui jajaran bidang pidana khusus mencanangkan ke depan akan menyasar kasus-kasus korupsi “Big Fish”, namun Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya saat ini lebih menekankan tindakan pencegahan korupsi.
“Memang kehendak kita semua (jajaran kejaksaan—Red) untuk menangani korupsi yang “Big Fish”. Tapi kita justru senang kalau nggak ada perkara dan aman tidak ada korupsi. Makanya saat ini kita lebih menekankan kepada pencegahan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Prasetyo pun menyebutkan ada beberapa kriteria untuk dapat menilai suatu kasus korupsi tergolong atau masuk kategori sebagai “Big Fish” atau bukan.
Dia mencontohkan misalnya bisa dilihat dari jumlah nilai kerugian negaranya, pelakunya siapa, dampaknya seperti apa dan modus operandinya bagaimana.
“Semuan itu menjadi kriteria suatu perkara “Big Fish” apa tidak,” kata Prasetyo seraya menyebutkan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus Big Fish adalah tidak sederhana.
Sebelumnya JAM Pidsus Adi Toegarisman pada rakernis bidang Pidana Khusus mengatakan pihaknya mencanangkan akan lebih menyasar kasus-kasus korupsi tergolong besar atau “Big Fish”, dengan pelaku orang-orang intelektual atau yang punya nama dan dengan nilai kerugian negara cukup besar.
“Jadi kita canangkan ke depan kita tidak hanya sekedar menangani kasus-kasus korupsi biasa. Tapi kita mendorong penanganan kasus korupsi yang tergolong besar atau Big Fish,” tutur Adi di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Kamis (28/2/2019)
Dia menyebutkan dengan prinsip “dominus litis” maka untuk penanganan kasus-kasus korupsi besar tersebut nantinya tidak akan dibatasi apakah Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri yang akan menanganinya. “Karena masing-masing mempunyai kewenangan. Meski pengendaliannya tetap dari kami,” katanya.(M Juhriyadi)