Terpidana Supratman Urip pembobol BPD Bengkulu cabang Curup yang berhasil ditangkap aparat Kejati Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong

Aparat Kejaksaan Tangkap Koruptor BPD Curup Rp1 M di Rumah Makan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Aparat Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menangkap buronan pembobol Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu Cabang Curup yaitu Supratman Urip pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 11.45.
Supratman yang sudah berstatus terpidana dua tahun penjara ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan di jalan Hazairin, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2019) menyebutkan Supratman adalah salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi pengajuan Kredit BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Perbuatan tersebut, kata Mukri dilakukan bersama-sama terpidana Drs M Taufik yang lebih dulu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada 26 Februari 2019 di Jakarta Pusat. “Kini terpidana Taufik menjadi penghuni LP Mentiring untuk menjalani hukumannya.”
Dikatakan Mukri berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, Supratman selain dihukum dua tahun penjara juga dikenakan denda Rp 5 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu harus membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Juru bicara Kejagung ini menyebutkan dengan ditangkapnya Supratman maka jumlah buronan yang ditangkap melalui program tangkap buronan atau tabur 31.1 sejak Januari 2019 hingga kini sudah sebanyak 28 buronan dari berbagai kasus.(M Juhriyadi)