Terpidana Ir Nusyirwan (lingkaran merah) buronan yang dtangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Tim Kejati NTB

Terpidana Buronan Kejati NTB Sembunyi di Bandung Berhasil Ditangkap

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Buronan kasus korupsi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat Ir Nusyirwan yang bersembunyi di Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap aparat Kejaksaan.
Nusyirwan yang sudah berstatus terpidana empat tahun penjara ditangkap saat berada di Jalan Cibiru II, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan saat ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Nusa Tenggara Barat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Jumat (29/2).
Dikatakan Mukri kalau Nusyirwan menjadi buronan ke-27 yang berhasil ditangkap pada 2019 melalui program tangkap buronan atau tabur 31.1 yang dicanangkan JAM Intel Jan S Maringka.
Nursyirwan sendiri sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati NTB sejak tahap penyidikan dan kemudian disidangkan dan diputus secara In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Adapun penangkapan terpidana untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 38/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.MTR tanggal 6 November 2017.
Dalam putusannya Pengadilan Tipikor Mataram selain menghukum Nusyirwan empat tahun penjara juga mengenakan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan memerintahkannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp232 juta.
Kasus yang menjerat terpidana terkait korupsi proyek kegiatan Survey Investigasi dan Desain (SID) Perluasan Sawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2014 dengan nilai anggaran Rp1,8 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Ir Harapan Makbul.(M Juhriyadi)