Selamet Riyadi (kiri) seorang remaja berusia 16 tahun menikahi Rohaya (kanan) nenek berusia 71 tahun. Selamet Riyadi menyatakan pernikahannya sangat bahagia.

Pemuda Bawah Umur yang Nikahi Nenek Usia 71 Tahun Diminta Lanjutkan Sekolah

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) -Heboh seorang pemuda berusia 16 tahun yang menikahi Rohaya, nenek berusia 71 tahun di Ogan Kemering Ulu (OKU) Sumatera Selatan mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya terhadap masa depan pemuda tersebut.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong agar Selamet Riyadi, pemuda usia 16 tahun yang menikahi Rohaya (71) agar melanjutkan sekolahnya. “Kami tetap mendorong mau mengikuti kejar paket dan mau melanjutkan sekolah. Selamet Riyadi ini ‘drop out’ kelas dua SD,” kata Khofifah di Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Selain masalah pendidikan pemuda tersebut, Mensos mengatakan, pihaknya juga prihatin dengan kondisi rumah yang ditempati pengantin baru tersebut. Terkait dengan perlindungan pemukiman karena mereka adalah warga negara yang kondisinya butuh perlindungan sosial, mereka perlu bantuan papan.

Alasannya rumah mereka masih berlantai tanah. Maka Kemensos berencana akan melakukan penilaian. “Saya minta ke satuan bakti pekerja sosial untuk lakukan ‘asessment’ supaya keluarga ini mendapatkan rumah layak huni jadi tetap bagian dari perlindungan sosial mereka kita akan intervensi,” tuturnya.

Secara khusus Menteri Khofifah ajuga meminta khususnya kepada awak  media agar tidak terus memviralkan berita mengenai kedua pasangan beda usia tersebut. Kita tidak ingin kejadian serupa terjadi di wilayah lain, karena dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi yang lain.

Mensos sebelumnya menyesalkan pernikahan dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya dunia maya dihebohkan video pernikahan Rohaya seorang nenek berusia 71 tahun dengan Selamat Riyadi anak berusia 16 tahun. Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi chating. “Setelah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial, ternyata mereka menikah dibawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih dibawah umur,” ungkap Khofifah.

Khofifah menuturkan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. “Secara hukum, jelas perkawinan ini melanggar undang-undang,” katanya.

Dalam berbagai kesempatan, kepada awak media, Selamet Riyadi menyatakan pernikahannya dengan Rohaya sangat membahagiakan. Sudah lama saya menginginkan pernikahan ini, namun baru sekarang terwujud.

” Dulu ketika tinggal bersama ” Saya memanggil Mbah Rohaya, sekarang setelah resmi menikah “Saya panggil  istri saya Bunda  Rohaya,” kata Selamet. Rohaya yang berada di sampingnya pun tersenyum. (kbn)