Terdakwa Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jaksel

Jaksa Optimis Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Ketua Tim jaksa penuntut umum (JPU) Daru Tri Sadono yang juga Koordinator pada JAM Pidum optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Joni yang menyidangkan kasus Hoax atau penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan menolak eksepsi terdakwa.
“Insya Allah hakim dalam putusan selanya akan menolak eksepsi dari terdakwa dan melanjutkannya dengan memeriksa saksi-saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan,” kata Daru kepada Independensi.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia beralasan eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang disampaikan melalui tim pengacaranya sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dilakukan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di persidangan.
Masalahnya, tim pengacara terdakwa antara lain sempat mempersoalkan terkait timbulnya keonaran akibat perbuatan terdakwa menyebarkan berita bohong atau hoax soal dirinya telah dianiaya sebagaimana didakwakan JPU.
“Justru timbulnya keonaran yang dipersoalkan tim pengacara terdakwa itulah yang nanti akan dibuktikan dan dibahas di sidang melalui melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur mantan Kajari Palopo, Sulawesi Selatan ini.
Dikatakannya juga hakim diyakini akan menerima surat dakwaan JPU karena sudah dengan jelas, lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Seperti diketahui JPU dalam surat dakwaannya mendakwa Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam kasus Hoax ini Ratna sudah mengakui kalau dia berbohong soal kabar penganiayaan terhadap dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Dia menyebutkan kalau pada tanggal kejadian sedang mendatangi rumah sakit bedah untuk melakukan sedot lemak di wajah.