Tak Hanya Lulusan SMP, SMA, Universitas, Jokowi Juga Bakal Gaji Korban PHK

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Calon Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi) berwacana memberikan gaji atau insentif bagi pengangguran di Indonesia melalui program Kartu Pra-Kerja. Pemerintah nantinya memberikan pelatihan dan keterampilan kepada lulusan SMP, SMK/SMA, dan Universitas. Bahkan, kartu sakti tersebut juga berlaku kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kartu Pra-Kerja itu adalah program Pak Jokowi sebagai capres 2019-2024. Kalau dikaitkan dengan APBN memang programnya belum ada pada tahun ini, tetapi itu akan menjadi rencana kerja pemerintah untuk tahun 2020 ketika Pak Jokowi memimpin untuk periode kedua,” ujar Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Mukhamad Misbakhun, dalam siaran persnya Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Misbakhun juga mengatakan program Kartu-Pra Kerja merupakan terobosan Capres Petanaha dalam menekan angka pengangguran. Adapun, Kartu Pra-Kerja adalah program untuk pencari kerja, karyawan yang terkena PHK, ataupun pekerja yang membutuhkan pelatihan.

Menurut Misbakhun, program itu tak melulu soal pemberian uang bagi pencari kerja. Sebab, bentuknya bisa pelatihan vokasi untuk pencari kerja ataupun pegawai yang terkena PHK tapi ingin berwiraswasta.  Dengan pelatihan vokasi, kata Misbakhun, pencari kerja ataupun pekerja bisa meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

“Pelatihan vokasi ini akan menjadi bekal bagi angkatan kerja untuk meningkatkan keterampilannya, sehingga siap untuk memasuki dunia kerja atau membuka usaha,” ujar Misbakhun.

Dia mengungkapkan beberapa keuntungan bagi para masyarakat pemegang kartu sakti itu. Pertama, melalui Kartu Pra-Kerja maka pencari kerja akan dicarikan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilannya (link and match). Kedua, penerima adalah warga negara Indonesia (WNI) pencari kerja, pekerja atau calon wirausaha dengan usia minimal 15 tahun, termasuk yang sedang membangun perusahaan rintisan (startup).

Ketiga, tutur Misbakhun, pemegang Kartu Pra-Kerja akan mendapatkan pelatihan selama dua bulan. Nantinya, peserta pelatihan akan mengantongi sertifikat kompetensi.

Keempat, akan ada insentif bagi pencari kerja yang tengah menjalani pelatihan dan sertifikasi. Insentif itu berlaku hingga pencari kerja memperoleh pekerjaan atau maksimal selama 12 bulan. “Bagi yang terkena PHK akan diberikan insentif upah selama pelatihan/sertifikasi. Maksimal tiga bulan setelah lulus pelatihan/sertifikasi,” katanya.

Selanjutnya, bagi pekerja akan diberikan insentif pengganti upah selama menjalani pelatihan atau sertifikasi. Lalu, melalui program Kartu Pra-Kerja ditargetkan ada 2 juta peserta pelatihan yang akan memasuki lapangan kerja pada 2020.

Oleh karena itu Misbakhun meyakini program Kartu Pra-Kerja akan menjadi terobosan dalam menekan angka pengangguran. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran pada 2018 mencapai 7 juta orang. (Dny)