Pakar hukum pidana Kaspudin Nor

Pakar: Keterlibatan Pejabat Kemenag Dalam Jual Beli Jabatan perlu Ditelusuri

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Kaspudin Nor mengatakan kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Agama dalam kasus jual beli jabatan dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy perlu ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kaspudin jika dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK diperoleh bukti kuat ada pejabat Kemenag terlibat dalam jual beli jabatan tentu harus juga diproses secara hukum dan dijadikan tersangka.
“Bisa saja pejabat itu dipanggil lebih dahulu sebagai saksi. Jika kemudian ada bukti dan setelah dikonfrontir dengan para pelaku memang terlibat, statusnya bisa berubah atau naik dari saksi jadi tersangka,” kata Kaspudin kepada Independensi.com, Minggu (17/3/2019).
Sebelumnya KPK menyatakan akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat jual beli jabatan di Kemenag. Antara lain dugaan keterlibatan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Masalahnya, kata Wakil Ketua KP Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019) tersangka
RMY (Romahurmuziy) tidak memiliki kewenangan langsung mengurus jabatan-jabatan tertentu di Kemenag.”Jadi tidak mungkin dilakukan sendiri,” kata Laode.
Kaspudin mengatakan juga sah-sah saja tersangka Rommy yang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada hari Jumat (15/3/2019)  mengaku kalau dirinya dijebak.
“Namanya juga upaya membela diri dari tersangka. Tinggal dia (Rommy-Red) bisa membuktikan benar atau tidak kalau dirinya memang dijebak,” tutur mantan Komisioner Komisi Kejaksaan ini.
Dikatakannya adalah sesuatu yang biasa dilakukan tersangka beralibi atau berdalih. “Tapi kan tidak mungkin KPK melakukan OTT jika tanpa punya bukti yang cukup atau tanpa didukung bukti yang kuat,” katanya.
Tentang kemungkinan Rommy melakukan korupsi karena butuh logistik buat partai di Pemilu 2019, Kaspudin mengatakan semua tinggal ditanyakan oleh penyidik KPK kepada Rommy digunakan untuk apa uang suap yang diterimanya.
“Apakah memang untuk partai, pribadi atau untuk orang lain juga,” katanya seraya menyebutkan tergerus tidaknya elektabilitas PPP di Pemilu 2019 semua tergantung publik. “Publik yang menentukan,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta ini.
Seperti diketahui KPK pada Sabtu (16/3/2019) menetapkan Rommy yang telah dipecat sebagai Ketua Umum PPP sebagai tersangka kasus suap terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. KPK juga menetapkanKepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Ketiganya juga telah ditahan KPK. Dalam OTT disita juga uang sebesar Rp156.758.000
Rommy sendiri disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.(MUJ)