Jika bus trans jawa beroperasi, rest area dapat difungsikan sebagai tempat menaik dan menurunkan penumpang serta hotel

Kemenhub Akan Awasi Ketat Bus yang Beroperasi Pada Tol Trans Jawa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah akan membuat aturan yang ketat terhadap operator bus yang akan menjadi penyelenggara angkutan bus Antar kota Antar Propinsi (AKAP) Tol Trans Jawa.

Nantinya bus yang boleh beroperasi pada lintas tol Trans Jawa tahun pembuatannya maksimal pada tahun 2017. Nantinya usia bus yang boleh beroperasi maksimal 5 tahun.

Perusahaan yang menjadi operator bus tol Trans Jawa harus berpengalaman dalam penyelenggraan bus AKAP. Bus yang digunakan harus dilengkapi dengan AC, reclyning seats dengan konfigurasi kursi 2-2 dan dilengkapi dengan wifi dan OBD.

Penjualan tiketnya dilakukan secara online. Selain itu disetiap pemberhentian terakhir, operator bus harus menyiapkan angkutan feeder sendiri atau bekerjama.

Bukan hanya bus yang diatur secara ketat. Pengemudinya harus yang berpengalaman serta memiliki sertifikasi kompetensi. “Pokoknya baik kendaraan bus maupun pengemudinya harus prima,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada acara Focus Group Diacussion (FGD) bertema “Pengaruh Pengoperasian Jalan Tol Trans Jawa Terhadap Pelayanan Transportasi Jalan” yang diselenggarakan Badan Litbang Kementerian Perhubungan, Rabu (20/3).

Sebelum bus tol Trans Jawa resmi dioperasikan, pemerintah akan melakukan perubahan pada regulasi yang terkait dengan peraturan mengenai fungsi rest area untuk menaik dan menurunkan penumpang.

Karena nantinya bus tol Trans Jawa itu tidak boleh keluar dari jalan tol. Artinya perlu ditentukan titik-titik pemberhentian. Nah, Kemenhub telah menentukan titik-titik tersebut yaitu Cirebon, Semarang, Solo dan Surabaya.

Selama ini fungsi rest area hanya untuk istirahat, makan dan pengisian bahan bakar. Kedepan rest area juga akan berfungi sebagai terminal yang dilengkapi dengan hotel atau penginapan, dan rumah makan.

“Saya berharap dukungan regulasi dari Kementerian PUPR terkait rest area sebagai tempat menaikan dan menurunkan penumpang,” kata Budi.