Kajari Batam Dedie Tri Haryadi (tengah) dengan uang barang-bukti pungli Rp473.930.000

Kejari Batam Kembalikan Rp473 Juta Uang BB Pungli kepada Ortu Siswa

Loading

Jakarta (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau kembalikan uang barang-bukti kasus pungutan liar sebesar Rp473 juta yang dilakukan mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)10 Batam, Rahip dan kawan-kawan, kepada orang-tua siswa yang menjadi korban pungli, Kamis (21/3/2019).
Pengembalian uang barang-bukti pungli tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN.TPG tgl 11 Maret 2019 yang menghukum Rahip dkk sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi mengatakan kepada Independensi.com, Kamis (21/3/2019) uang barang bukti yang dikembalikan kepada sebanyak 476 orang tua murid korban pungli kepala sekolah jumlahnya sangat bervariasi.
“Selain itu orang-tua siswa yang menerima pengembalian uang barang-bukti masih belum banyak. Rencananya pada hari Senin pekan depan kami serahkan sisanya di sekolah,” tutur Dedie.
Dedie sendiri mengucapkan terima kasih kepada orangtua siswa atau wali murid yang telah berani mengungkap kasus pungli terhadap peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019 di SMPN 10 Batam.
“Karena tanpa adanya laporan dari orangtua atau wali murid, kasus pungli tersebut tidak bisa diungkap,” ujar mantan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi ini.
Dikatakan juga pengembalian uang barang bukti tersebut untuk meringankan setiap keluarga siswa yang telah menjadi korban pungutan liar dari para terpidana.
Dalam kasus ini pungli ini ada lima pelakunya termasuk mantan Kepsek SMPN 10 Batam Rahip yang dihukum satu tahun dua bulan penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang hari Senin (11/3/2019).(MUJ)