JAM Intel Jan Samuel Maringka nara sumber "Rakornas Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraaan Pemilu 2019"

Kejaksaan Siapkan JPN Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2019

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pemilihan umum 2019 yang dilaksanakan untuk pertamakali secara serentak baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden pada 17 April 2019 rawan akan gugatan sengketa hasil pemilu dari para peserta yang tidak puas atas hasil pemilu.
Guna mengantisipasinya  Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan di daerah-daerah telah menyiapkan jaksa-jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku pengacara negara atau JPN untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemiku (Bawaslu) jika menghadapi gugatan atau sengketa Pemilu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka, Rabu (27/3/2019) saat menjadi narasumber dalam “Rakornas Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraaan Pemilu 2019” di Hotel Paragon, Jakarta.
Jan Maringka mengakui hasil pemilu 2019 berpotensi digugat terutama untuk para peserta dan parpol yang saling berebut kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
“Jangankan antara satu partai dengan partai lainnya. Tapi bisa juga antara orang sesama partai saling menggugat hasil pemilu,” tutur Jan Maringka dalam acara yang dibuka Menko Polhukam Wiranto dan dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo dengan penyelenggara Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengakui mau tidak mau dan suka tidak suka para peserta pemilu akan bertempur dengan menggunakan semua sarana. “Karena memanfaatkan gugatan adalah hak-hak yang dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan. Sehingga bukan tidak mungkin sengketa pemilu akan bergulir melalui peradilan TUN, Perdata atau di MK,” katanya.
Mantan Kajari Serang ini menyebutkan khususnya terkait penegakan hukum tindak pidana Pemilu hingga 4 Maret 2019 sudah terdapat 328 perkara berdasarkan data dari Gakumdu yang di dalamnya terdapat unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.
Namun dari jumlah tersebut sebanyak 217 perkara dikategorikan bukan tindak pidana pemilu. Sementara 111 perkara dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu yang antara lain terkait politik uang, pemalsuan surat atau dokumen, kampanye di luar jadwal.
“Diperkirakan eskalasinya akan meningkat, terutama.memasuki bulan April,” ucap JAM Intel.(MUJ)