BALI (Independensi.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan selalu melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terutama pelaku bisnis, bahwa Hukum Persaingan Usaha dan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) sangat diperlukan dalam kehidupan berusaha di Indonesia.
“KPPU siap untuk memberikan diseminasi informasi tentang aturan yang mengatur persaingan usaha yang sehat dan ‘fair’, tujuannya agar mendorong tumbuhnya pelaku-pelaku usaha baru, bisa menciptakan produk yang beragam dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang semakin baik,” kata Deputi Pencegahan KPPU Taufik Ahmad KPPU saat Sosialisasi KPPU yang mengangkat tema “Transformasi Persaingan Usaha di Era Revolusi Industri 4.0” di RM Bendega, Renon, Rabu (27/3/2019).
Diskusi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia. (ASEPHI) Denpasar Bali ini dihadiri seratusan pelaku usaha diantaranya Perkumpulan Wanita Wirausaha (PERWIRA) Bali, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Denpasar dan Asosiasi Bordir, Endek dan Songket (ASBEST) Kota Denpasar dengan menghadirkan tiga pembicara yakni Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, Deputi Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad Creativepreneur C.O.E. Rockets Indonesia, Sabar Situmorang.
Menurutnya, ada 2 fokus utama KPPU dalam mengawasi praktek monopoli dan persaingan tidak sehat jika terjadi tingginya harga dan kelangkaan pasokan. Jika terdapat 2 hal itu, maka KPPU akan ‘masuk’ dan mencoba membuktikan apakah penyebabnya karena perilaku pelaku usaha ataukah memang karena sebatas ‘supply’ dan ‘demand’? Kalau memang ternyata dikarenakan tindak tanduk perilaku pelaku usaha maka KPPU akan melakukan tindakan.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih berharap perlunya diseminasi informasi tentang Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) bagi para pelaku usaha di Bali.
“Bahkan untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 KPPU bersama legislatif sedang melakukan revisi undang-undangnya agar selaras dengan perkembangan kemajuan jaman,” pungkas pria yang akrab dipanggil dengan sapaan Demer ini. (hidayat)