Pemerintah akan mengawasi maskapai terkait dengan sistem baru pentarifan

Pemerintah Minta Maskapai Patuhi Aturan Baru Pentarifan

Loading

JAKARTA (Indepedensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta operator penerbangan untuk mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan kemenhub kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti di Jakarta Sabtu (30/3) menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan. Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

Pemerintah secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini.

“Untuk itu, kepada seluruh operator penerbangan diminta untuk dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut,” kata Polana.

Dengan disahkannya dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Ditjen Hubud akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Dalam kesempatan tersebut Polana juga menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten.

“Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennnya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket, dan semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai- maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat” tutup polana