Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menerima penyerahan berkas perkara mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (JD) dari penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan pertandingan sepakbola di Liga Indonesia.
“Diterima pada hari Selasa ini dan selanjutnya akan diteliti tim jaksa peneliti menyangkut kelengkapan berkas perkaranya baik secara formil maupun materil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Mukri menyebutkan tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang di pasang police line.
Atau perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui Joko Driyono dijadikan tersangka dalam
kasus tindak pidana pencurian dan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI, pada 15 Februari.
Saat itu ruang yang juga bekas kantor PT Liga Indonesia tengah digeledah Satgas Anti Mafia Bola.
Selanjutnya Joko Driyono ditahan Satgas. Joko sebelumnya ditunjuk sebagai Plt Ketum PSSI pada 20 Januari 2019 setelah Ketum PSSI Edy Rahmadi mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali.(MUJ)