Jakarta (Independensi.com)
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengharapkan jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) maupun Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) yang lebih dulu kosong agar secepatnya diisi pejabat definitif dan jangan dibiarkan kosong terlalu lama.
Menurut Komisioner Komjak RI Indro Sugianto kepada Independensi.com Jumat (5/4/2019) jika kedua jabatan eselon IA tersebut dibiarkan kosong terlalu lama tentunya bisa mempengaruhi kinerja kejaksaan secara menyeluruh.
“Apalagi jabatan JAM Pidum dan JAM Bin merupakan jabatan-jabatan strategis yang sangat menentukan berjalannya satu mekanisme,” kata Indro ketika menanggapi jabatan JAM Pidum yang kosong sejak akhir Maret 2019 setelah pejabat lama Noor Racmad berusia 60 tahun yang merupakan batas usia menjabat pada jabatan struktural eselon I di Kejaksaan.
Terhadap jabatan JAM Pidum yang kosong kini ditugaskan Sekretaris JAM Pidum sebagai Pelaksana Tugas atau Plt dari JAM Pidum. Sekretaris JAM Bin juga ditunjuk sebagai Plt JAM sepeninggal pejabat lama Bambang Waluyo.
Indro menyebutkan meski ada Plt dari kedua JAM , namun bagaimanapun juga keduanya tidak bisa mengambil keputusan.
“Karena pengambil keputusan satu lembaga itu kan harus ada pejabat definitifnya. Kalau Plt tidak bisa. Karena ada batasan-batasannya,” ucap Indro.
Dia sendiri menilai kejaksaan sebenarnya memiliki kader-kader terbaik untuk menduduki kedua jabatan. “Cuma memang akses untuk masuknya yang sangat sempit.”
Namun salah satu caranya, kata Humas Komjak ini, memang akan lebih baik menggunakan sistem seperti pada Aparat Sipil Negara atau ASN.
“Tapi tentunya nanti diatur bahwa itu adalah untuk kaveling internal kejaksaan. Karena berkaitan jabatan-jabatan teknis. Jadi tidak bisa orang luar ikut seleksi. Kecuali jabatan umum yang bisa ditempati oleh orang-orang luar.”(MUJ)