Ditjen Gakkum KLHK Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Gading Gajah

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Tim Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membongkar sindikat perdagangan gading gajah. Gading-gading gajah ini dijual secara online, setidaknya ada ratusan barang yang terbuat dari gading gajah yang berhasil diamankan.

Bekerja sama dengan Polres Pati, Kodim Pati, dan BKSDA Jawa Tengah, Gakkum KLHK berhasil menahan 3 pelaku penjualan gading gajah, pada 28 April 2019, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.  Petugas berhasil menemukan beragam barang yang terbuat dari gading gajah, mulai dari pipa rokok, cincin, gelang dan kalung. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK pun masih memeriksa dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Pembongkaran sindikat ini berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK. Petugas berhasil menemukan 3 akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa, nama akun Facebook itu adalah “chanif mangku bumi,” “onny pati”, dan “wong brahma.”

“Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia,” kata Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono melalui siaran pers, Senin (29/4/2019).

Tim dari Ditjen Gakkum pun berhasil mengamankan tidak pemilik akun Facebook itu yaitu OF (38), CK (44), dan MHF (31) dari 3 lokasi berbeda di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Ketiga pelaku ini kan terancam pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ditjen Gakkum sendiri dalam mengembangkan penyidikan ini, dengan mencoba menyelidiki jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini. Bahkan, akan berkerja sama dengan Interpol, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Berikut ini beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditjen Gakkum:

  1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah satu buah
    2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
    3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
    4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
    5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
    6. Kalung dari gading gajah berjumlah empat buah
    7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
    8. Opsetan tanduk rusa berjumlah tujuh buah
    9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
    10. Beberapa set peralatan pengrajinan