JAM Intel Jan S Maringka saat video confrence di Media Center Puspenkum Kejaksaan Agung

Antisipasi Gangguan Jelang Pemilu, JAM Intel Minta Jajaran Kejaksaan Optimalkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka meminta jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk lebih mengoptimalkan kesadaran hukum kepada masyarakat melalui program-program yang ada selama ini guna mengantisipasi berbagai gangguan jelang pesta demokrasi Pemilu.
“Program-program tersebut seperti program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Penyuluhan Hukum serta Penerangan Hukum,” kata Jan Maringka, Senin (8/4/2019) dalam video confrence dengan Kajati, Asintel, Kajari, Kacabjari dan Kasi Intel se Indonesia guna memonitoring kesiapan jajaran kejaksaan menghadapi proses pemungutan suara dan hasil perhitungan suara Pemilu 2019.
Dia juga meminta jajaran kejaksaan melakukan cipta kondisi di daerah hukum masing-masing dengan meningkatkan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat , pengawasan barang cetakan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.
“Video conference dilaksanakan juga sebagai bentuk antisipasi terhadap persoalan hukum baik secara pidana maupun sengketa hasil pemilu oleh Kejaksaan,” kata JAM Intel dalam video confrence di Media Center Puspenkum Kejagung didamping Plt JAM Intel, para Direktur bidang Intelejen dan Kapuspenkum Kejagung.
Jan Maringka menyampaikan kesiapan jajaran Kejaksaan menghadapi Pemilu 2019 secara serentak yaitu Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPR RI yang anggarannya bersumber dari APBN dengan total sebesar Rp. 25,9 Trilyun. Antara lain sebagai berikut :
1.Perkiraan ancaman tahapan Pemilu 2019 maupun Politik Indentitas.
2.Menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rangka sukseskan Pemilu 2019.
3.Antisipasi permasalahan hukum yang dapat timbul melibatkan penyelenggara Pemilu.
4.Persiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi penyelenggara Pemilu di sengketa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
5.Identifikasi permasalahan hukum saat berlangsungnya pemungutan suara mulai dari pencoblosan dan penghitungan suara.
6.Perkara Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang penanganannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu menggunakan Hukum Acara dalam Undang-Undang Pemilu.
7.Perkara Tindak Pidana Biasa terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, misalnya ujaran kebencian, hoax, kerusuhan antar pendukung.
8.Perkara Tindak Pidana Biasa oleh unsur peserta Pemilu, misalnya Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(MUJ)