JAKARTA (IndependensI.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, anak-anak dilibatkan dalam masa kampanye terbukan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih cukup dominan.
Oleh sebag itu, Bawaslu kembali menegaskan pelibatan anak-anak dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. “Pelanggaran kampanye bawa anak (dominan),” ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Bagja mengatakan pelanggaran membawa anak dalam kampanye terbuka tersebut bukan dikoordinir oleh tim kampanye, melainkan inisiatif dari masyarakat. “Membawa anak-anak sepanjang tim kampanye terus pelaksana kampanyenya tidak menyuruh, itu tidak dikenakan pidana,” tegasnya.
Pada pasal 280 ayat 2, huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain pelibatan anak-anak, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran pada kampanye terbuka, antara lain peristiwa pemukulan yang melibatkan salah satu kelompok pendukung partai politik di Yogyakarta, serta perusakan alat peraga kampanye di sejumlah tempat. (dny)