Jakarta (Independensi.com)
Terdakwa mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKPB Hartono yang terjerat kasus sabu seberat 23,8 gram diganjar atau dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang diketuai Serliwaty, Senin (22/4/2019).
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam putusannya
Nomor: 2488/Pid.Sus/PN.Tng tanggal 22 April 2019 jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang semula menuntut Hartono 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu bulan penjara.
Terdakwa sebelumnya oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 23,8 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut urai majelis hakim dalam putusannya melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primair.
Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan JPU masih pikir-pikir. Adapun kasusnya terjadi pada 28 Juli 2018. Ketika itu terdakwa Hartono ditangkap petugas Avication Sekurity di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten karena membawa sabu.
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal ketika itu menyatakan, AKBP Hartono pada awalnya ke Jakarta. Di Ibu Kota, ia dan timnya akan melakukan pengembangan salah satu kasus narkoba. “Namun, yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kewenangan, yaitu mengambil 23,8 gram sabu untuk digunakan sendiri,” kata Iqbal di Jakarta, Selasa (31/7/2018).(MUJ)