Terpidana Henri Panjaitan (dua dari kanan) saat dibawa di Kejati Sumatera Utara setelah berhasil ditangkap

52 Buronan Berhasil Ditangkap Jajaran Kejaksaan Sejak Januari 2019

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Aparat kejaksaan dalam selisih tiga hari ini kembali menangkap sekaligus dua buronan kasus korupsi. Pertama Henry Panjaitan yang sudah berstatus terpidana dan yang kedua Sony Edison Thomas masih status tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/2019) mengatakan dengan ditangkapnya kedua buronan maka sudah 52 buronan berbagai kasus pidana ditangkap sejak Januari 2019 melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1. Adapun terpidana Henry Panjaitan ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30.WIB.
Saat itu terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar tahun anggaran 2002 sedang sarapan di Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Penangkapan terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 yang menghukum terpidana empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp.247 juta.

Tersangka Sony Edison Thomas saat ditangkap Tim Intelejen Kejari Kotamobago, Sulawesi Utara

Sementara satu buronan lagi yaitu Sony Edison Thomas ditangkap di sebuah restoran salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara pada Minggu (21/4/2019) sekitar pukul 19.00 WITA.
Tersangka kasus pengadaan alat berat bed truck (tronton) pada Dinas PU dan Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2012 ditangkap Tim Intelijen Kejari Kotamobagu dan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
“Tersangka sebelumnya dinyatakan buron sejak 20 November 2017,” kata Mukri seraya menyebutkan kasus korupsi yang menjerat tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp449 juta.
Dalam kasus ini sebelumnya ditetapkan empat tersangka yaitu dalam satu berkas atas nama tersangka Sahril Gaib dan Sony Edison Thomas ditangani Kejari Kotamobagu. Sedangkan dua berkas atas nama tersangka Barens Filipus Nixon Poluan dan Roni Napu ditangani Cabjari Kotamobagu di Dumoga.(MUJ)