Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terhadap KPK mengada-ngada dan hanya untuk mengulur-ngulur waktu.
Masalahnya jika yang dipersoalkan Rommy menyangkut kewenangan KPK dalam menangani kerugian negara kurang dari Rp1 miliar maka itulah kekeliruan Rommy memahami Undang-Undang tentang KPK.
“Lebih khususnya dalam pemberantasan korupsi,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Rabu (24/4/2019) menanggapi praperadilan Rommy terhadap KPK pasca menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Dia menegaskan apa yang ditentukan dalam UU KPK adalah alternatif pilihan antara beberapa kualifikasi. Antara lain terhadap penyelenggara negara, penegak hukum, atau pihak lain yang terkait atau yang kerugiannya sekurang-kurangnya Rp1 milyar.
“Jadi jelas praperadilan ini buying time saja dan mengada-ngada. Jadi tidak ada alasan hakim mengabulkan permohonan praperadilan Rommy,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Alasannya karena praperadilan menyangkut masalah prosedural. “Artinya mempersoalkan tahapan proses yang dilakukan penyidik KPK dan keabsahan tindakan penetapan sebagai tersangkanya,” ujarnya.
Abdul Fickar sendiri menilai semua tindakan KPK tidak ada masalah karena dilakukan melakui operasi tangkap tangan atau OTT. “Artinya barang bukti, alat bukti dan pelakunya sudah jelas.”
Lain halnya, tutur dia, jika penetapan tersangka dilakukan melalui proses laporan atau pengaduan karena korupsi bukan delik aduan.
Terkait pembantaran Rommy, disebutkan Abdul Fickar memang dilakukan atas dasar pertimbangan aparat kesehatan. “Jadi yang bertanggung-jawab dokter yang merekomendasikan kesehatan tersangka.”
Namun dikatakannya juga KPK harus punya dokter lain sebagai second opinion atau pembanding untuk mengetahui seberapa berat penyakit Rommy.
“Karena yang jelas pembantaran ini sangat memukul rasa keadilan dalam masyarakat, dan bisa menimbulkan kecemburuan tahanan lain. Kita himbau KPK jangan diskriminatif terhadap tahanan,” tegasnya. Adapun sidang perdana praperadilan Rommy terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019) batal dilaksanakan dan ditunda hakim hingga 6 Mei 2019. (MUJ)