JAKARTA (Independensi.com) – Baharuddin, yang dilakukan caleg DPR RI, KM, dari Partai Golkar ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu RI, Jumat (26/4) mendatangi Mapolda Sumsel.
Baharuddin mengaku dirinya dihubungi seseorang yang diduga kuat orang suruhan KM dua hari sebelumnya. Dalam pembicaraan telepon itu, orang suruhan KM tersebut menyampaikan ingin bertemu dan minta permasalahan KM diluruskan sekaligus laporan di Bawaslu Sumsel dan Bawaslu RI ditarik.
“Dia tidak mengancam cuma mau ketemuan saja. Bahasanya ‘kalau bisa diluruskan, luruskan’. Saya tidak tahu nama yang menghubungi saya, yang pasti orang suruhan KM. Omongannya menekan, minta cabut laporan,” kata Baharuddin usai melapor ke SPKT Polda Sumsel didampingi rekannya, Febriyansah.
Setelah itu Baharuddin mengaku merasa cemas dan ketakutan orang itu bisa mengancam jiwanya secara pribadi sehingga dia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel.
“Dalam hal ini kami bukan mau meras, bukan mau mencari duit , cuma menegakkan kebenaran di daerah kami. Itu saja sesuai laporan kita kemarin, kalau mau cari duit cukup kita usaha, “ kata warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin ini menjelaskan alasannya melaporkan KM ke Bawaslu.
Namun, menurutnya, laporannya ke Polda Sumsel tidak diterima lantaran Polda Sumsel mengarahkan agar laporan mereka di Bawaslu Sumsel dan Bawaslu RI tetap ditangani saja, karena masih masuk ranah pemilu.
Hal senada dikemukakan Febriyansah, pihaknya ingin keadilan atas pengaduan ke Bawaslu Sumsel dan Bawaslu RI.
Febriyansah yakin laporannya di Bawaslu bisa diproses karena waktunya belum mencapai 7 hari kerja sebagaimana ketentuan Bawaslu.
“Harusnya laporan kami tidak mental menurut undang-undang Bawaslu dan KPU, jika barang bukti yang kami terima itu sebenarnya kami terima sehari sebelum hari pencoblosan sedangkan pengakuan masyarakat di lapangan barang bukti yang kami terima di lapangan itu memang dikasih 2 minggu sebelum hari pencoblosan. Di situ saja kita sudah mengetahui adanya kekeliruan , karena di dua minggu sebelum hari pencoblosan itu masa tenang,” katanya.
“Jadi satu yang kami minta, kalaupun proses ini dikatagorikan mentah, kami minta kejelasan yang akurat yang sedetil-detilnya, mohon kami diundang Bawaslu sebagai masyarakat,” katanya.
Sedangkan Pihak SPKT Polda Sumsel AKP Eduardo menjelaskan, Polda Sumsel tidak menerima laporan Baharuddin dan mengarahkan agar laporan Baharuddin ke Bawaslu Sumsel dan Bawaslu RI tetap ditangani Bawaslu. Kalaupun laporan tersebut tidak selesai di Bawaslu bisa diarahkan ke DKPP.
Sebelumnya saat melapor ke Bawaslu Sumsel dan Bawaslu RI beberapa waktu lalu, Baharuddin mengatakan, kedatangan mereka ke Bawaslu dalam semangat ingin mewujudkan pemilu yang bersih dari kecurangan dan money politic. “Maka itu sekaligus kami bawa sejumlah uang sebagai barang bukti dan dua orang saksi,” kata Baharuddin.
Dijelaskan, beberapa hari sebelum pencoblosan, dengan dikoordinir oknum Kepala Desa Ujung Dalam, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, warga diajak menerima caleg KM. Selanjutnya lebih 100 warga yang diajak tersebut diminta untuk memilih caleg KM dan diberi kain sarung serta uang Rp100.000 tiap yang hadir.
“Hal ini kan dilarang, maka itu kami berinisiatif melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muawiyah (49), salah satu warga yang diajak bersaksi mengungkapkan, benar jika dirinya diberi uang dan bingkisan untuk memilih caleg tadi. Saat itu dia terpaksa mengambil karena diberi oleh oknum Kades setempat.
“Setelah saya tahu ini bentuk money politic maka itu saya bersedia untuk menjadi saksi dan turut melaporkan hal ini,” ujarnya yang diaminkan Herman Sawiran (50), warga lainnya.
Dijelaskan, sepengetahuan dirinya hal serupa juga terjadi di 26 Desa se Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel.
“Hampir sama, semua juga diberikan uang untuk memilih caleg tersebut. Banyak yang lainnya bersedia menjadi saksi,” katanya.(bud)