LBH Laksi: Gugat KPU ke MK Jika Salah Hitung Suara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Laksi menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Suara di Pemilihan Umum 2019 untuk menggugatnya melalui Mahkamah Konstitusi untuk penyelesaiannya.
“Jika KPU dianggap telah melakukan kesalahan dalam perhitungan suara maka secara hukum dapat dipersoalkan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Pimpinan Pusat LBH Laksi Suhardi Somomoeljono dalam rilisnya yang diterima Independensi.com, Minggu (27/4/2019) ketika menyikapi situasi pasca Pemilu 2019.
Suhardi sebelumnya menyatakan KPU adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam Pemilu di Indonesia, termasuk dalam memutuskan hasil Pemilu.
Oleh karena itu, tuturnya, calon presiden RI yang telah dinyatakan menang oleh KPU berdasarkan hasil perhitungan secara manual adalah sah secara hukum.
“Untuk itu seluruh warganegara Indonesia wajib taat terhadap hukum,” kata Suhardi. Dia pun menegaskan jika ada yang menolak hasil pemilu dengan cara-cara yang tidak melalui saluran hukum atau inskonstitusional dapat dipandang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Atau melakukan tindak pidana jika perbuatan yang dilakukan menimbulkan tindakan-tindakan yang anarkis yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan secara nasional,” tuturnya.
Pimpinan Pusat LBH Laksi pun mengharapkan aparat keamanan harus tetap netral dalam menghadapi seluruh dinamika sebagai akibat pesta demokrasi. “Sehingga jati diri aparat negara sebagai pelindung serta pengayom dari seluruh rakyat Indonesia benar-benar dapat terwujud,” ucap Suhardi.(MUJ)