Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) M Yusni

Kejaksaan Agung Kaji Kasus Kajari Manado yang Diadukan John Hamenda

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Laporan pengaduan John Hamenda terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Manado Mariyono kepada Jaksa Agung langsung mendapatkan respon atau tanggapan dari bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) M Yusni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5/2019) mengakui pihaknya sudah menerima pengaduan John Hamenda dan sudah menindaklanjuti dengan mengkaji atau menelaah dan meneliti laporan tersebut melalui Inspektur Lima Mangihut Sinaga.
“Ya laporan pengaduannya (John Hamenda–Red) memang sudah masuk dan sudah kami terima. Tapi sekarang ada di Inspektur Lima dan sedang diteliti serta ditelaah,” kata Yusni.
Terkait adanya dugaan suap melatarbelakangi percepatan
berkas John Hamenda sehingga P21, Yusni menyatakan semua itu juga sedang diteliti. “Itu pun (dugaan suap–Red) juga kita teliti,” ujar mantan Kajati Sumatera Utara ini.
Sebelumnya John Hamenda melalui kuasa hukumnya Napal Januar Sembiring mengadukan Kajari Manado Mariyono kepada Jaksa Agung karena perkara kliennya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Manado.
“Selain itu ada upaya Kejari Manado mempercepat pelimpahan berkas klien kami ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Napal di Jakarta, Kamis (9/5/2019) seusai mengirim surat pengaduan.
Padahal, kata Nafal, sesuai surat JAM Pidum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 kepada Kajati se Indonesia perihal penanganan perkara pidana yang obyeknya berupa surat tanah ada beberapa poin yang harus diperhatikan.
Antara lain poin ke enam surat JAM Pidum menyebutkan jika terdapat gugatan atas tanah maka perkara pidananya dapat ditangguhkan atau dipending sampai tunggu putusan pengadilan pada perkara perdatanya.
Pedomannya, tutur Napal, yaitu ketentuan pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahman Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980.
Sedang poin ke tujuh surat JAM Pidum, jika perkara pidana dapat atensi pimpinan maka jika dipandang perlu dapat diminta ekspose atau gelar perkara di Kejagung sebelum berkas perkara dinyatakan P21 atau sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, kata Napal, karena kliennya sedang menggugat para pelapor  secara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah di kota Manado melalui Pengadilan Negeri Jaksel dan ada gugatan di PTUN Manado sejak 2018 maka berkas klien kami harus dipending. “Kami pun minta Kejagung gelar perkara klien kami secara internal,” tutur Napal.
Kliennya juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 April 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No 263/II/Bareskrim dengan terlapor yaitu Aryanto Mulja, Subagio Kasmin, Siman Slamet, Ratna Purwati Nicolas Badarudin dan Deny Wibisono Saputra dengan sangkaan melanggar pasal 266, 372 dan 385 KUHP. Turut dilaporkan Notaris/PPAT Karel Linduat Butarbutar dengan STTL Nomor 0171/II/Bareskrim pada 15 Februari 2019 dengan sangkaan melanggar pasal 421 KUHP.(MUJ)