Ini ALasan Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, alasan pemerintah memangkas tarif batas atas tiket pesawat antara 12-16%, yakni harga tiket yang masih tinggi dan menekan laju inflasi.

“Kita sudah rapat kedua dan minggu lalu sudah ada kesepakatan bahwa perkembangan dari tarif angkutan udara itu sudah naik tinggi, angkutan lain juga naik tapi angkutan udara naik relatif lebih tinggi,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Alasan pertama,lanjut Darmin,  mengenai kenaikan tiket pesawat. Menurutnya, selama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan harga di tingkat produsen atau maskapai sebesar 11,4%. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan angkutan penumpang lainnya.

Seperti tarif angkutan darat yang sebesar 1,69% (Bus), kereta api sebesar 2,44%, angkutan laut sebesar 2,01%, angkutan penyeberangan sebesar 1,69%. Menurut Darmin, kenaikan harga tiket pesawat selama kuartal I-2019 berdampak pada pengeluaran rumah tangga dan memberikan dampak terhadap sektor pariwisata.

Alasan Kedua, pemicu laju inflasi. Tercatat, pada April 2019 terjadi inflasi sebesar 2,27% (MtM), sedangkan Year-on-Year (YoY) sebesar 30,07%. Selanjutnya, kenaikan dari Februari ke Maret 2019 menyumbang inflasi sebesar 2,13%, sedangkan secara year on year (tahunan) naik 27,34%.

“Jadi memang diapakan pun hasil temuannya, bebannya terlalu besar kenaikannya. Saya tidak bicara tiket satu per satu tetapi inflasinya, inflasinya semua maskapai angkutan udara,” ujar dia.

Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16% dan berlaku efektif pada 15 Mei 2019. “Tugas pemerintah menjaga keseimbangan maskapai dengan konsumen,” tuturnya. (dan)