PEKANBARU (Independensi.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, (15/5) sekitar pukul 12 siang hingga pukul 15.00 Wib, melakukan penggeledehan di tiga (3) lokasi di Bengkalis, Riau. Antara lain kantor Bupati Bengkalis, Wisma (Pendopo) Bupati Bengkalis, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis.
Ada tiga (3) orang petugas mengenakan pakaian rompi KPK, melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bengkalis dengan pengawalan ketat anggota Polres Bengkalis lengkap dengan senjata laras panjang.
Usai dari kantort Bupati, dilanjutkan ke Pendopo Bupati dan Kantor PUPR Kabupaten Bengkalis. Sekitar pukul 15.00 Wib petugas penyidik KPK itu keluar membawa 2 koper, langsung masuk kedalam mobil, tanpa bersedia memberikan penjelasan terkait penggeledahan itu.
Adanya penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di 3 lokasi itu, dibenarkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan Rabu, (15/5/2019). Dari hasil penggeledahan itu kata Febri, petugas KPK mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan anggaran proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. “Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait anggaran proyek,” ujar Febri tanpa bersedia menjelaskan lokasi kasus proyek jalan dimaksud.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum Independensi.com di Bengkalis, penggeledahan yang dilakukan petugas komisi anti rasuah itu, kemungkinan besar erat kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Kecamatan Pangkalan Nyirih (Pulau Rupat), Kabupaten Bengkalis – Riau. Karena proses penyidikan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran sistem tahun jamak (multi years) anggaran 2013-2015 itu, hingga saat ini belum jelas.
Sebagaimana diketahui, terkait proyek Jalan Batu Panjang Kecamatan Pangkalan Nyirih Pulau Rupat ini, KPK baru menetapkan 2 orang tersangka. Antara lain M Nasir mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis dan Hobby Siregar Dirut PT Mawatindo Road Construction.
Padahal, berbagai pihak yang diduga terkait kasus ini, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, saat sidang terdakwa M Natsir dan Hobby Siregar, menurut JPU, sangat banyak pihak yang turut serta ‘menikmati’ uang dari anggaran senilai Rp 2,5 triliun itu.
Bahkan sebelum ini, KPK telah memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin, sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar Dirut PT Mawatindo Road Construbtion. di Mako Brimob Pekanbaru pada 7 Juni 2018 lalu.
Saat itu, penyidik KPK juga menanyakan pada Bupati Bengkalis soal asal – usul uang sebesar Rp 1,9 miliar yang disita KPK dari rumah dinas Bupati saat dilakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi itu beberapa waktu sebelumnya.
Namun Yulistar warga Bengkalis menilai, penyidikan terhadap kasus ini terkesan lamban. Kasus dugaan korupsi terhadap proyek Jalan Batu Panjang Pulau Rupat yang menelan anggaran Rp 2,5 triliun yang dibangun memakai sistem multi years ini, sudah lama digelindingkan. Namun KPK baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Padahal kata Yulistar lagi, kasus yang diduga merugikan negara sekitar 100 miliar lebih dan sempat membuat heboh warga Bengkalis karena uang Rp 1,9 miliar disita KPK dari kediaman Bupati, terkesan hanya jalan di tempat.
Sederet nama menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Jalan Batu Panjang ini, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh, Jamal Abdillah mantan Ketua DPRD Bengkalis, H Syarifuddin alias H Katan, Adi Zulhalmi, Rozali, Maliki, Tarmizi, Syafirzan, M Nasir, M Iqbal, Muslim, Asrul dan Harry Agustinus
Adapun nota kesepakatan tentang penyelenggaraan kegiatan tahun jamak TA 2012-2015 tertuang dalam perjanjian Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor: 06/DPRD/PB/2012, tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang – Pangkalan Nyirih). (Maurit Simanungkalit)