Didakwa Secara Berlapis Ustad Yahya Waloni Tidak Ajukan Eksepsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang perdana kasus terdakwa Muhammad Yahya Waloni yang dikenal juga sebagai seorang Ustad atau penceramah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Agendanya tunggal dengan pembacaan surat dakwaan oleh Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang dilaksanakan secara online atau virtual.

Terhadap surat dakwaan yang bersifat alternatif dan berlapis tersebut terdakwa yang mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Mabes Polri tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Selasa (23/11) terdakwa sebelumnya kepada majelis hakim yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan mengerti terhadap surat dakwaan tersebut.

Adapun Tim JPU mendakwa Yahya Waloni dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan pada alternatif pertama yaitu maksimal enam tahun penjara,” tutur Ashari.

Sedangkan alternatif Kedua melanggar pasal 156a KUHP dengan ancama hukuman maksimal lima tahun penjara atau ketiga melanggar pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Ashari menyebutkan kasus posisinya terdakwa pada hari Rabu 21 agustus 2019 sebagai penceramah diundang DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk ceramah dengan tema “Nikmatnya Islam”.

Namun dalam ceramahnya yang dihadiri jemaah sekitar 700 orang tersebut, terdakwa memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan dapat menyakiti umat lain.

Padahal selain didengar jemaah mesjid, ceramah tersebut juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki Masjid WTC yaitu youtube dan facebook sehingga ditonton khalayak ramai.(muj)