BEKASI (IndependensI.com)- Tiga orang pelajar, kini harus berurusan dengan polisi. Ketiga sissa yang masih duduk di bangku SMP dna MTS itu, ditangkap karena membawa tiga bilan senjata tajam jenis celurit. Ketiganya ditangkap Jumat (17/5/2019) pukul 00.30 WIB di Kampung Kalaibang Nangka RT 02/04 Keluahan Perwira KecamatanBekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi dan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswiningsih, mengakui ketiganya diamankan karena membawa senjata tajam, dan diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Tiga pelaku AH (16) pelajar MTS kelas 3, AN (16) pelajar SMP Kelas 3, dan FA (15)
pelajar MTS Kelas 3
Kronolis penangkapan, pada saat piket Polsek Bekasi Utara dipimpin oleh Wakpolsek Ajun Komisaris Samsar melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi ada anak-anak muda yang nongkrong. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap anak-anak tersebut, namun tidak ditemukan senjata tajam.
Saat menyisir lokasi, tidak jauh dari tempat tongkrongan anak-anak muda didapati lima senjata tajam jenis clurit dan parang yang disimpan dalam semak-semak. Kemudian anak-anak muda sebanyak 13 orang, dan diamankan ke Polsek Bekasi Utara dan dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tiga orang mengaku pemilik yang akan akan dipergunakan untuk tawuran. Kini, ketiganya ditahan untuk penyidikan selanjutnya. (jonder sihotang)