Kaplsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi dan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing saat memberikan keterangan atas penangkapan tiga pelajar membawa senjata tajam. (Polres)

Bawa Sejata Tajam Tiga Pelajar Ditahan

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Tiga orang pelajar, kini harus berurusan dengan polisi. Ketiga sissa yang masih duduk di bangku SMP dna MTS itu, ditangkap karena membawa tiga bilan senjata tajam jenis celurit. Ketiganya ditangkap Jumat (17/5/2019) pukul 00.30 WIB di Kampung Kalaibang Nangka RT 02/04 Keluahan Perwira  KecamatanBekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara Komisaris  Dedi Nurhadi dan Kasubag Humas Polres Metro  Bekasi Kota Komisaris  Erna Ruswiningsih, mengakui ketiganya diamankan karena membawa senjata tajam, dan diancam  pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Tiga pelaku AH  (16)  pelajar MTS kelas 3, AN (16) pelajar SMP Kelas 3, dan FA (15)
pelajar MTS Kelas 3

Kronolis penangkapan, pada saat piket Polsek Bekasi Utara dipimpin oleh Wakpolsek Ajun Komisaris Samsar  melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi ada anak-anak muda yang nongkrong.   Kemudian  dilakukan penggeledahan terhadap anak-anak  tersebut,  namun tidak ditemukan senjata tajam.

Saat  menyisir lokasi,   tidak jauh dari tempat tongkrongan anak-anak  muda  didapati  lima senjata tajam jenis clurit dan parang yang disimpan dalam semak-semak. Kemudian  anak-anak  muda sebanyak 13 orang, dan  diamankan ke  Polsek Bekasi Utara dan  dilakukan penyelidikan.

Dari  hasil penyelidikan tiga orang mengaku pemilik yang akan akan dipergunakan untuk tawuran. Kini, ketiganya ditahan untuk penyidikan selanjutnya. (jonder sihotang)