Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Kasus Korupsi di KKP, Kejaksaan Agung Periksa Saksi dari LKPP

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pembangunan kapal dan pengadaan mesin kapal perikanan tahun anggaran 2016 pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5/2019) mengungkapkan para saksi yang dipanggil untuk diperiksa kali ini oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejagung sebanyak empat orang.
Dua saksi diantaranya, tutur Mukri, dari pihak LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sedangkan dua saksi lainnya merupakan pegawai dari KKP.
Mukri menyebutkan dua saksi dari LKPP, Erlangga Aninditya dan Rinaldi Morintoh dimintai keterangan terkait dengan pembangunan kapal perikanan. Keduanya masing-masing adalah anggota Tim Pokja IV 20 GT.
Sementara dua pegawai KKP yang diperiksa sebagai saksi dalam kaitan pengadaan mesin kapal perikanan tahun anggaran 2016 yaitu Agus Wahyu Santoso dan Muhammad Idnillah.
“Kedua saksi masing-masing sebagai Ketua dan anggota tim tekhnis pembangunan kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan tahun 2016,” tuturnya.
Mukri mengakui sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dari kasus pembangunan kapal dan pengadaan mesin kapal perikanan. “Kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Mantan Aspidsus Kejati Banten ini menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk membuat terang benderang kasus itu dan untuk mengetahui siapa paling bertanggung-jawab.(MUJ)