JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat 22 Mei 2019. Hanya saja KPU Menegaskan pada tanggal 22 Mei nanti pengumuman pemenang Pemilu belum tentu dilakukan pada tanggal tersebut.
“Jadi sampai 22 mei itu, kita akan lakukan rekapitulasi perolehan suara,” kata Kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Kamis (16/5/2019).
Arief menjelaskan, meski pada 22 Mei proses rekapitulasi suara nasional sudah rampung, KPU baru akan menetapkan pemenang Pemilu setelah tidak ada sengketa. Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa, maka KPU dapat melakukan penetapan.
“Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari itu, akan kita tetapkan. Tiga hari setelah rapat rekapitulasi selesai,” ucapnya.
Jika dalam kurun waktu tiga hari tidak ada pengajuan sengketa, pemenang Pilpres 2019 bisa diketahui publik. “Sampai 25 Mei tak ada sengketa, kita tetapkan (sesuai hasil),” kata Arief.
Terkait masih ada daerah yang belum menyelesaikan perhitungan suara, KPU menargetkan paling lama akhir pekan ini selesai. Dia optimistis Provinsi Papua mampu mengirimkan dokumen sesuai jadwal. Sementara untuk daerah Jakarta Timur, DKI Jakarta, saat ini sudah dalam proses pembuatan berita acara. “Kita sudah kasih waktu paling lambat 18 Mei. Nanti rekapitulasi dilakukan 19 Mei pagi atau malam,” tuturnya. (dan)