Mahfud MD : Jika BPN Tak Ajukan Sengketa ke MK, Maka Pemilu Selesai 25 Mei 2019

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tak masalah jika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno menolak ajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke MK. Menurutnya, jika BPN tak melakukan hal itu, maka Pemilu dianggap selesai pada 25 Mei 2019.

“Kalau tak mau ke MK secara hukum selesai tanggal 25 Mei dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum,” kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Lebih lanjut, Mahfud menyebut jika BPN Prabowo tetap tidak hadir atau mengakui pengumuman Pemilu 2019 pada 25 Mei, hasilnya pun tetap akan disahkan. “Misalnya saat ditetapkan mereka tak datang, tak mau tanda tangan berita acara ya selesai Pemilu. Hukumnya selesai tak ada masalah,” ucapnya.

Dia menyebut MK merupakan lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk menyelesaikan perkara Pemilu 2019. Lagipula, lanjut Mahfud, hanya sedikit orang saja yang tidak percaya kepada MK. “MK dipercaya rakyat, yang tak percaya kan provokator yang sedikit jumlahnya atau orang yang sedang emosional dan jumlahnya sedikit,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno Muhammad Syafi’i mengatakan pihaknya tidak akan membawa kasus dugaan kecurangan Pemilu yang telah diungkap ke publik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syafi’i mengaku pihaknya tidak percaya MK dapat adil dalam mengusut kecurangan pemilu yang mereka yakini. (dny)