Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung mewakili pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) RI yang digugat pihak Carbon Tropic Group (CTG) melalui BANI berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar
Pasalnya permohonan pihak Kementerian PPN/Bappenas melalui Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara untuk membatalkan putusan Arbitrase BANI Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta Selasa (21/5/2019) mengatakan dengan adanya putusan PN Jakpus dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2019/PNJkt.Pst telah melepaskan pemerintah membayar kewajibannya kepada pihak konsorsium CTG seperti diputus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Sebelumnya pihak CTG menggugat pemerintah atau Kementerian PPN/Bappenas melalui BANI terkait dengan The Green Prosperity Project Partnership Grant Agreement.
Gugatan tersebut ternyata dikabulkan BANI yang kemudian menghukum pemerintah untuk membayar kerugian materiel kepada pihak CTG sebesar 121.116.5 dolar Amerika atau setara Rp1,75 miliar. Atas putusan BANI ini pemerintah keberatan dan mengajukan permohonan pembatalan dan akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakpus.(MUJ)