Jakarta (Independensi.com)
Praktisi hukum Suhardi Somomoeljono menegaskan seorang advokat di Indonesia yang berstatus tersangka kasus pidana, namun demi kepentingan hukum perkaranya di deponering atau dikesampingkan oleh Jaksa Agung untuk sementara waktu masih diperbolehkan beracara di pengadilan.
Suhardi beralasan karena sampai saat ini belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Organisasi Advokat Nasional atau Indonesia Bar Association terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat dari advokat tersebut.
Suhardi mengatakan hal tersebut kepada Independensi.com, Sabtu (25/5/2019) saat menanggapi status Bambang Widjojanto Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yang pernah menjadi tersangka tindak pidana namun kasusnya kemudian di deponering Jaksa Agung.
Suhardi pun menyebutkan bahwa yang perlu diketahui bersama yang namanya Organisasi Advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Namun sampai saat ini, tuturnya, kepengurusan KKAI belum terwujud dan pembentukan Dewan Kehormatan Advokat (DKA) juga belum terbentuk.
Oleh karena itu, ucap Suhardi, dengan kenyataan seperti itu maka status deponering yang disandang seorang advokat tidak memiliki dampak hukum dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
Masalahnya, kata Suhardi, Peradi dan KAI serta organisasi profesi advokat lainnya tidak memiliki legal standing sebagai Organisasi Advokat Nasional. “Sehingga putusan atas peradilan kode etik yang dijalankan tidak memiliki daya mengikat,” kata Suhardi yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Matla’ul Anwar Banten ini.
Seperti diketahui saat menjadi pimpinan KPK, Bambang Widjojanto bersama koleganya Abraham Samad sempat jadi tersangka kasus pidana. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo kemudian pada Maret 2016 mendeponering kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dengan alasan untuk kepentingan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jaksa Agung HM Prasetyo kala itu dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016) mengatakan sebagai Jaksa Agung dia menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh pasal 35 huruf C Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI untuk mengambil keputusan. mengesampingkan atau deponeering perkara atas nama Bambang Wijoyanto dan Abraham Samad.
“Pengesampingan perkara dimaksud adalah demi kepentingan umum,” ujar Prasetyo.(MUJ)