pemegang kartu BPJS

BPJS Kesehatan Tak Mampu Bayar Hingga Rp 9,1 Triliun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi IX DPR hari ini menggelar rapat untuk membahas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan. Audit dilakukan untuk memeriksa keuangan BPJS Kesehatan dan juga membandingkan jumlah iuran dengan pelayanan yang diberikan.

Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan, pihaknya telah mengaudit berdasarkan 208 juta peserta yang terbagi dalam enam segmen kepesertaan. “Menyatakan bahwa masih ada 27,4 juta yang pelayanannya perlu ditingkatkan,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kewajiban BPJS Kesehatan di 2018 mencapai Rp 19,41 triliun. Sekitar Rp 10,25 triliun telah diselesaikan termasuk dari bantuan pemerintah. “Dan posisi gagal bayar sampai 31 Desember adalah sebesar 9,1 triliun,” tambahnya.

Gagal bayar atau defisit itu menurut Ardan lantaran adanya ketidakseimbangan antara besaran iuran dan pelayanan yang didapatkan peserta.

Ketidakseimbangan itu terjadi di beberapa segmen peserta seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekadar informasi, rapat laporan hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. (dan)