Politisi PAN dan anggota BPN Mustofa Nahrawardaya

Tiga Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Politisi PAN Tersangka Kasus Hoax

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui bidang Pidana Umum telah menunjuk tiga jaksa kasus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya (MN) yang menjadi tersangka kasus hoax untuk mengikuti perkembangan penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (28/5/2019) penunjukan ketiga jaksa sebagai tindaklanjut diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) No: B/70/V/2019/Dittipidsiber dari Bareskrim Mabes Polri.

“Kini jaksa tinggal menunggu pengiriman berkas perkara tersangka MN dari penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri untuk diteliti kelengkapannya baik secara formil dan materil,” kata Mukri.

Dia menyebutkan tersangka MN dalam SPDP disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong (hoax) melalui media twitter.

Atau tersangka disangka melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tersangka MN yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kini menjadi penghuni Rutan setelah sehari sebelumnya ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.(MUJ)