Otoritas Bandar Udara Wilayah VII menemukan adanya pelanggaran tarif batas atas oleh salah satu maskapai penerbangan di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman,

Di Balikpapan Ada Maskapai Melanggar Tarif Batas Atas

Loading

BALIKPAPAN (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, menemukan adanya indikasi pelanggaran oleh maskapai yang menerapkan tarif melebihi tarif batas atas (TBA) yang diatur dalam Keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Indikasi pelanggaran ditemukan saat dilakukan monitoring dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Tarif Batas Atas (TBA) di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan
pada, Minggu 2 Juni 2019

Dalam melakukan pengawasan tersebut yang menjadi objek monitoring adalah seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan. Antara lain maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.

Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko menjelaskan, memang ada temuan berupa pelanggaran oleh maskapai yang memberlakukan tarif diatas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019.

Pihak OBU VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.

Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggar TBA namun untuk tanggal 3 juni dari hasil tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA.

“Operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan? Selasa (4/6)

Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut .

Sementaa itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Polana B Pramesti menyatakan, pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut
.Dan bila ditemukan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.

“Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM 78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana (hpr)