Jaksa Agung Keluarkan Pedoman untuk Rehabilitasi Tersangka Kasus Narkotika

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika khususnya yang disangka melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika kini bakal direhabilitasi ketimbang diadili dan dijatuhi hukuman setelah Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Nomor 18 tahun 2021.

Pedoman Jaksa Agung yang mulai berlaku sejak 1 November 2021 mengatur tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksana Asas Dominis Litis Jaksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Minggu (7/11) dengan adanya pedoman tersebut maka tersangka pelanggar pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpah ke pengadilan akan direhabilitasi.

Leo demikian biasa disapa menyebutkan latarbelakang dikeluarkannya Pedoman tersebut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif.

“Tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Dia menuturkan isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Oleh karenanya, kata dia, diperlukan kebijakan kriminal bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.”.

Dikatakan Leo melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.

                                                                                                                Jadi Acuan Jaksa

Dia pun menyebutkan maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

“Sedangkan tujuan ditetapkannya Pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara,” kata Leo.

Oleh karena itu, tuturnya, jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Dia menyebutkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” ujarnya.

Dikatakannya juga penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).

“Serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku,”ujar juru bicara Kejagung ini.

Adapun Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terdiri dari 9 (sembilan) BAB, dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

Jaksa Agung berharap agar Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dilaksanakan Penuntut Umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya.

Dia juga akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya Pedoman dimaksud. (muj)