Industri Penerbangan Dalam Negeri Tak Diminati Maskapai Asing

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, dirinya tidak yakin bakal ada maskapai asing yang berminat untuk masuk dan berinvestasi di Indonesia. Pasalnya saat ini iklim bisnis penerbangan di dalam negeri belum begitu menarik bagi maskapai asing.

“Selama ini kan Indonesia juga tidak pantang investasi asing masuk ke sektor penerbangan asal memenuhi peraturan yang ada yaitu maksimal hanya 49 persen asing, 51 persen Indonesia. Kenyataannya tidak ada yang masuk kan?. Kalau memang ini sedemikian hebatnya industri transportasi udara Indonesia sedemikian menguntungkan, menjanjikan tidak usah diundang juga berbondong-bondong masuk, ” katanya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (11/6/2019).

Dia mengungkapkan selama 10 tahun terakhir cuma ada satu maskapai asing yang masuk dan menjajal bisnis angkutan udara di Indonesia. “Faktanya 10 tahun terakhir apa ada investor asing masuk? Cuma sekali, waktu itu kalau nggak salah Indigo dengan Tiger Air mencoba menghidupkan kembali Mandala. Tapi itu cuma bertahan 1-2 tahun setelah itu gulung tikar, dan pemain-pemain nasional yang ada pun berguguran,” urai Alvin.

Contoh kasus ini, lanjut Alvin, seharusnya menjadi bahan pelajaran bagi pemerintah untuk melihat industri penerbangan Indonesia. Jika memang industri penerbangan Indonesia tidak atraktif, maka pemerintah seharusnya membuat berbagai kebijakan yang membuat bisnis angkutan udara menjadi menarik.

“Kita seharusnya bertanya apa yg membuat kurang atraktif, apakah peraturan-peraturan, kebijakan dan sebagainya sudah mendukung industri ini apa belum. Jangan sedikit-sedikit asing, sedikit-sedikit asing. Sedemikian tidak percayanya kepada orang kita sendiri. Asing pun kalau tidak diberikan insentif pun tidak akan masuk kan? Nah kalau mau memberi insentif, beri dulu insentif pada pemain lokal kita, maskapai nasional kita ini,” ungkapnya.

Salah satu kebijakan pemerintah yang mendapat catatan dari Alvin adalah kebijakan terkait tarif batas atas alias TBA. Dia mengatakan, sejak ditetapkan terakhir kali pada 2014, revisi TBA baru dilakukan lagi tahun 2019. Padahal sepanjang kurun waktu 2014-2019 adanya banyak hal berubah dalam perekonomian maupun industri penerbangan.

“Tarif batas atas kita ini kan ditetapkan sejak 2014 tidak pernah direvisi sampai 2019. Nilai tukar rupiah tahun 2014 berapa? Sekarang berapa? Sejak tahun 2014 itu gaji pegawainya sudah naik berapa kali, berapa puluh persen. Biaya-biaya lain seperti fasilitas dan layanan di bandara sudah naik berapa, tapi harga tiketnya tidak boleh naik. Bagaimana airline kita mau bertahan hidup,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan keadaan yang demikian, dia ragu akan ada maskapai asing yang tertarik untuk masuk ke Indonesia. “Saya tidak yakin ada yang mau masuk toh peraturannya sama, tidak ada insentif dan sebagainya. Tidak usah diundang pun kalau industri ini sangat menguntungkan kan sudah pada masuk,” imbuhnya. (dan)