Dokumentasi

Spekulan Menantang Pemerintah

Loading

Oleh: Bahtiar Sitanggang

TERJAWAB sudah, mengapa minyak goreng langka dan harganya melambung tinggi sehingga menyebakan kesulitan bagi masyarakat untuk memperolehnya, dan Pemerintah seolah tak berdaya mengatsinya.

Ternyata adalah akibat ulah para spekulan yang menimbun minyak goreng pencapai 1 juta Kg lebih di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebagaimana diberitakan detik.News hari ini (19/2) “Satgas Pangan Temukan 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Sumut”.

Tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan hanya disimpan di dalam gudang sudah dalam kemasan itu mencapai 1,1 juta kg.

Hanya saja, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, tidak menyebut siapa pemilik gudang itu maupun penumpuk minyak goreng tersebut ataupun nama perusahaannya.

Pers juga tidak menyebutkannya secara rinci termasuk gudang tersebut terletak di mana.

Mungkin untuk hari-hari yang akan datang, nama-nama pengusaha maupun perusahaan yang melanggar hukum seperti penimbun barang kebutuhan pokok perlu dipertimbangkan untuk tidak dilindungi, bahkan tidak perlu diberlakukan “presumption of innocent” (praduga tidak bersalah.

Selain itu juga mungkin para pengusaha sudah waktunya diberitahu hak dan kewajibannya, tidak hanya mencari untung semata, tetapi sekaligus juga untuk memenuhi kebutuhan masyarkat kalau tidak bisa mensejahterakan masyarakat umum.

Oleh karenanya, perlu pula dipertimbangkan agar kepada pemberi ijin usaha ada kewenangan yaitu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencabut ijin seperti halnya perusahaan hiburan malam yang melanggar Protokol Kesehatan langsung dilakukan.

Kita belum tahu bagaimana tanggapan dan tindakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang biasanya suka “meledak-ledak”, demikian juga tindakan Polda Sumut dengan Kapoldanya Irjen Panca Putra Simanjuntak, di tengah langka dan melangitnya minyak goreng.

Penimbunan terjadi di daerah mereka yang memang salah satu sumber kelapa sawit terbesar di Sumatera.

Sebab selain melanggar hukum sebagai kejahatan perekonomian, menurut kita penimbunan minyak goreng tersebut adalah menantang Pemerintah.

Memang di Deli Serdang hanya satu gudang yang tertangkap, pertanyaannya, apakah hanya dengan menimbun 1,1 juta Kg minyak goreng tersebut menyebabkan keangkaan di seluruh Indonesia?

Dengan kata lain, dapat diasumsikan bahwa tindakan yang sama juga mungkin (sekali lagi mungkin) terjadi di tempat lain atau daerah lain penghasil kelapa sawit atau minyak goreng.

Tidak jelas apa pihak kepolisian sudah menyegel gudang timbunan goreng itu atau sana seperti yang dikemukakan Naslindo yang hanya “meminta agar tidak lagi menyimpan produk minyak goreng di dalam gudang”.

Sebab menurut petugas yang berada di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan yang dikeluarkan oleh atasannya.

Seharusnya, Naslindo sebagai Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus langsung membuat laporan ke Kepolisian.

Sebab menimbun barang kebutuhan pokok menyerahkan dugaan penimbunan ini kepada kepolisian.

Perlu diketahui bahwa menimbun barang kebutuhan pokok adalah tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Pasal 29 (1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Terhadap pelaku diancam dengan hukuman sebagaimana diatur UU yang sama pada Pasal 107 berbunyi: “Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagagan Barang sebagaimna dimaksud Pasal 29 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dipidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,–(lima puluh miliar rupiah)”.
Apakah Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada saat menemukan penimbunan minyak goreng tersebut tidak sadar bahwa perbuatn itu sebagai tindak pidana, sehingga hanya menyerahkannya begitu saja pada kebijakan Kepolisian kurang jelas.

Pasti pihak yang berkompeten dan berwenang mengawasi lalu lintas barang tidak mau kalau disebut sebagai kecolongan, namun pemerintah kelihatannya perlu mengadakan penelitian apa hanya di gudang Deli Serdang saja terjadi penimbunan seperti itu?

Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, sementara Indonesia adalah penghasil kelapa sawit dunia, adalah tidak masuk akal,karenanya perlu ada tindakan konkrit serta sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang menyimpang dari kewajibannya bahkan menyengsarakan rakyat.

Kelangkaan dan meningginya harga minyak goreng sampai menyebabkan keresahan apakah hanya untuk meraup untung semata atau ada maksud-maksud lain, tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Dengan keputusan untuk menggunakan minyak sawit diolah menjadi bio-energi tidak mengganggu kebutuhan minyak goreng, artinya para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng tersebut sama dengan menantang Pemerintah atau ada agenda lain.

Mungkin perlu ada penyadaran bagi para pengusaha yang rentan melakukan spekulasi misalnya melalui peningkatan kesadaran hukum, bahwa dalam menjalankan usahapun selain menuntut hak-haknya ada juga kewajiban dan keharusan, di mana kalau tidak ditaati ada sanksi hukumnya.

Tanggung jawab sosial lebih penting dan mulia dari sekedar meraup untung.

Penulis adalah wartawan senior, tinggal di Jakarta.

2 comments

Comments are closed.