Dirjen Budi mengaku masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknisnya

PM 118 Tahun 2018 Berlaku Penuh 18 Juni

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus akan diberlakukan secara penuh per 18 Juni mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, isu pertama taksi online yaitu menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi dam penumpangnya, soal tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan suspend,

Dalam PM 118/2018, soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.

“Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya,” jelas Dirjen Budi seusai menggelar rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 di Jakarta Kamis (13/6)

Meski demikian, dalam pertemuan ini Dirjen Budi mengaku masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknisnya. Oleh karena itu ia mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se Indonesia dalam rapat koordinasi hari ini.

Merujuk pada PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek haruslah mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui 1 daerah kabupaten/kota namun masih dalam 1 Provinsi.

“Oleh karena itulah terkait masalah perijinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” ujar Dirjen Budi.

“Dalam pertemuan hari ini yang juga banyak dikeluhkan adalah untuk mitra UMKM dimana izin usaha untuk transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang cukup besar sekitar Rp.5 juta, namun sudah kami usulkan bagi Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan. Mudah-mudahan akan segera selesai,” harap Dirjen Budi tentang pengurusan PNBP ini.

Meski akan diresmikan penerapannya pada 18 Juni ini setelah 6 bulan masa peralihan, Dirjen Budi mengakui masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan.

“Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi,” demikian ditekankan Dirjen Budi di penghujung pernyataannya dalam pertemuan siang itu. (hpr)