Wakil Jaksa Agung Arminsyah menyalami salah satu peserta perempuan dari 100 peserta PPPJ angkatan 76 Tahun 2019 di Badiklat Kejaksaan RI

Wakil Jaksa Agung Akui Jumlah Jaksa Masih Sangat Minim

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengakui jumlah jaksa di Indonesia masih sangat minim sehingga cukup berpengaruh kepada kinerja jajaran kejaksaan dalam melayani masyarakat dan melakukan penegakan hukum di daerah-daerah.

Dia menyebutkan dengan jumlah jaksa masih jauh dari yang dibutuhkan sehingga di beberapa daerah ada kejaksaan negeri hanya memiliki jaksa sebanyak enam sampai sepuluh orang.

“Bahkan ada kasi-kasi (Kepala Seksi–Red) yang tidak mempunyai staf dan ada yang tidak ada Kasubsi,” kata Arminsyah kepada wartawan seusai membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 76 tahun 2019 di Badiklat Kejaksaan RI, Jumat (14/6/2019).

Oleh karena itu, tuturnya, untuk memenuhi kebutuhan jumlah jaksa perlu ada penambahan pegawai. “Tahun ini kita coba minta penambahan pegawai sekitar 900 orang untuk tahun 2020. Kemarin kan ada penerimaan yang tertunda,” ucapnya.

Disebutkan Arminsyah untuk diklat pembentukan jaksa tahun 2019 yang berlangsung selama enam bulan dari Juni sampai Desember diikuti sebanyak 100 pegawai calon jaksa.

Untuk tahap pertama, tuturnya, para peserta diklat selama 10 hari ini akan mengikuti pelatihan fisik dan mental yang melibatkan anggota Marinir TNI AL untuk melatihnya.

“Kita minta bantuan Marinir menggemblengnya para peserta untuk menjaga fisik, mentalitas, disiplin dan team work serta integritasnya,” ucap Arminsyah didampingi Kepala Badiklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi.

Sebelumnya kepada peserta diklat, dia mengingatkan generasi muda Adhyaksa sepatutnya mengembangkan potensi dan kapasitas diri guna mampu responsif untuk bertindak proaktif, cerdas, lugas dan berintegritas dalam menjawab aspirasi, tuntutan dan harapan masyarakat.

Disebutkannya peningkatan potensi dan kapasitas diri tidak hanya didukung dengan kemampuan menalar, merencanakan dan kemampuan memecahkan masalah melalui kecerdasan intelektual semata, melainkan dikolaborasikan dengan kemampuan kecerdasan lainnya, yakni kecerdasan emosional, spiritual, fisikal dan sosial.

“Keterpaduan antar masing-masing kecerdasa merupakan pilar yang mengukuhkan cara berpikir, bersikap, prilaku dan bertindak yang niscaya dibutuhkan untuk membangun profil jaksa sebagaimana yang diharapkan,” ujar Arminsyah.(MUJ)