Kejaksaan Agung Belum Pastikan Genades Panjaitan Susul Tersangka Lain Diadili

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung belum memastikan tersangka Genades Panjaitan mantan  Legal Consul and Compliance PT  (Persero) Pertamina akan juga diadili dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 menyusul tiga tersangka lainnya yang telah diadili dan dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketiganya yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, mantan Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina Bayu Kristanto.

Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2019) mengatakan diadili tidaknya tersangka GP masih akan dipelajari dari salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Karen Agustiawan maupun dua mantan anak buahnya.

“Nanti kita akan coba pelajari dari salinan putusannya. Kemarin kan kita menunggu proses hukum dari yang tiga orang. Sejauhmana lagi (keterlibatan Genades Panjaitan—Red) akan dicermati dan didalami lagi oleh si jaksanya,” kata Prasetyo.

Dia menyebutkan tersangka GP yang selama ini masih menjadi saksi akan didalaminya perannya dan derajat kesalahannya. “Nanti akan ditentukan lagi oleh Pidsus kelanjutan penanganannya.”

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok BMG Australia tahun 2009, sudah tiga dari empat tersangkanya yang diadili dan dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketiganya yaitu Karen Galaila Agustiawan yang baru saja diputus bersalah korupsi dan dihukum delapan tahun penjara serta didenda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Senin (10/6/2019).

Sedang Frederick ST Siahaan dan Bayu Kristanto lebih dahulu dijatuhi hukuman dengan hukuman yang sama dengan Karen yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Namun terhadap putusan Karen Agustiawan, pihak Kejaksaan seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Mukri, Rabu (13/6/2019) mengajukan banding karena tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan hakim.

Selain itu karena mantan Dirut PT Pertamina tersebut tidak dibebaninya membayar uang pengganti Rp284 miliar subsidair lima tahun penjara sebagaimana yang dituntut jaksa.(MUJ)