Terpidana mantan Ketua Komisi B Selayar Patta Rappana berkursi roda saat dieksekusi ke LP Makassar

Jaksa Tangkap dan Jebloskan Mantan Legislator dan Bankir ke LP Makassar

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan akhir pekan ini berhasil menangkap mantan legislator dan seorang bankir yang sempat buron terkait kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan.

Keduanya pun yang sudah berstatus terpidana langsung dijebloskan tim jaksa eksekutor ke dalam lembaga pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Minggu (23/6/2019) kedua terpidana yaitu Patta Rappana mantan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar dan Direktur Utama BPR PT Handayani Cipta Sejahtera (HCS) Muhammad Arfah.

Patta  terlibat korupsi pengadaan bibit kayu hitam di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Selayar tahun 2009-2011 dan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelum dieksekusi, terpidana ditangkap Tim jaksa Kejari Selayar bekerjasama dengan Tim Intelejen Kejati Sulsel saat yang bersangkutan berada ditempat persembunyiaanya di Jalan Andi Jemma Lorong II Kota Makassar, Sabtu (22/6/2019)

Eksekusi terhadap terpidana, kata Mukri, merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA RI tanggal 10 Agustus 2016.

Dirut BPR PT Handayani Cipta Sejahtera M Arfah (duduk tengah kaos biru) saat ditangkap

Sementara itu terpidana M Arfah Dirut BPR HCS ditangkap di daerah Bone oleh Tim Kejari Wajo bekerjasama Tim Intelejen Kejati Sulawesi Selatan, pada Jumat (21/6/2019).

Terpidana sebelumnya, tutur Mukri, dinyatakan buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pihak Kejari Sengkang yang hendak mengeksekusinya atas dasar putusan MA Nomor : 196K / PID.SUS / 2017 tanggal 20 November 2017.

Dalam putusan itu terpidana yang dituduh melanggar Undang-Undang Perbankan dalam kurun waktu 2009-2010 selain dihukum tiga tahun penjara juga dikenai denda Rp5 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Kasus yang menjerat terpidana ketika bersama-sama Komisaris Bank tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.(MUJ)