Haris Simamora terdakwa yang membunuh satu keluarga saat sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. (ist)

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Minta Tidak  Dihukum Mati

Loading

  • BEKASI (IndependensI.com)-  Kuasa hukum Haris Simamora terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, Alam Simamora  menyebut bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana. Apa yang  didakwakan  jaksa penuntut umum (JPU) melanggar  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hingga Haris dituntut hukuman mati,  tidak seperti itu.

    Hal itu, diungkap saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (24/6/2019). Sidang dipimpin ketua majelis hakim,  Djuyamto.

    “‎‎Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti adanya unsur perencanaan pembunuhan,”  kata  Alam Simamora. Maka, ia  meminta kepada majelis hakim PN Bekasi meringankan tuntutan terdakwa atau tidak mendakwa dengan dakwaan primair seperti yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut.

    Pihaknya meminta majelis agar mempertimbangkan beberapa hal bahwa terdakwa melakukan secara spontan, mengakui seluruh perbuatan, terdakwa masih muda dan tak pernah terlibat dalam kasus hukum, katanya.

    Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora sendiri membacakan nota pembelaan (pledoi), dan  meminta majelis hakim  tidak menjatuhkan hukuman mati.

    Haris sebelumnya mengungkapkan pada Selasa (13/11/2018),  ia mendatangi rumah kakaknya, Maya Ambarita di Jalan Bojong Nangka II, Pondokmelati, Kota Bekasi‎, karena disuruh datang.

    Haris sebelumnya menerangkan, ia  masuk dari pintu samping. Tapi  Daperum Nainggolan, suami Maya,  tidak berkenan dengan kehadiran Haris di rumahnya. Bahkan, Haris sempat dilarang masuk oleh Daperum.

    Saat menjelang pukul 24.00 WIB, terdakwa Haris diminta tidur di salah satu ruangan.
    Kemudian, Maya Ambarita mengambilkan kasur untuk alas tidurnya.

    “Saat saya merebahkan tubuh, tiba-tiba abang saya membentak saya, sana di belakang dulu, saya mau nononton tivi dulu,” ujarnya menirukan ucapan Daperum Nainggolan.

    Lalu, ia ke ruang belakang dan merenung. Ia pun kesal ucapan Daperum  dan melihat linggis di dapur. Ia mengambil linggis dan memukul Diperum hingga pada kejadian tersebut, Diperum bersama istri dan dua anaknya, menjadi korban pembunuhan.

    Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk menyampaikan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. (jonder sihotang)