Peraturan Wali Kota Bekasi terkait Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru. (ist)

Percepat Penanganan Covid 19, Pemkot Bekasi Berlakukan ATHB

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) guna mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, diberlakukan di Kota Bekasi.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi mensinergikan aspek kesehatan sosial dan ekonomi yang pemberlakukannya mulai tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 2 Agustus 2020, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekto Rubiah, Jumat (5/7/2020).

Keputusan pemberlakukan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali (Kepwal) Kota Bekasi Nomor : 300/ Kep.396-BPBD/ VII/ 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bekasi Tanggal 02 Juli 2020.

Didalam Kepwal tersebut, dijelaskan beberapa point penting yang harus dipahami dan dilaksanakan. Diantaranya apabila selama dalam pelaksanaan Adapatasi Tatanan Hidu Baru tanggal 3 Juli 2020 hingga 2 Agustus 2020, pada kecamatan dan/ atau kelurahan ditemukan kasus positif COVID 19 maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.

Pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman covid19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya, harus memberlakukan protokol kesehatan dan segala biaya yang timbul pada pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman corona virus disease di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diimbau kepada semua masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari keramaian. Tujuannya agar terhindar dari covid-19. (adv/humas/jonder)